Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PDAM Padang Pariaman

Hubungi PPID
Pejabat PPID
[Nama Pejabat]
Telepon
(0751) 123456
Email
ppid@pdam-padangpariaman.go.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Tugas dan Fungsi PPID

PPID PDAM Padang Pariaman memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Tugas PPID

Pengelolaan Informasi

Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh PDAM Padang Pariaman secara sistematis dan terstruktur.

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengujian Informasi

Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan untuk menentukan layak atau tidaknya informasi diberikan kepada pemohon.

Penyusunan Laporan

Menyusun laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara periodik dan melaporkannya kepada pimpinan dan Komisi Informasi.

Sosialisasi

Melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.


Fungsi PPID

1
Fungsi Pelayanan

Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemohon informasi publik.

2
Fungsi Dokumentasi

Mendokumentasikan semua informasi publik yang dimiliki oleh PDAM Padang Pariaman.

3
Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan PDAM.

4
Fungsi Koordinasi

Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyediaan informasi publik.

5
Fungsi Evaluasi

Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala.

6
Fungsi Advokasi

Memberikan advokasi kepada masyarakat dalam hal hak memperoleh informasi publik.


Prinsip PPID

Transparan

Informasi disampaikan secara terbuka dan jujur

Akuntabel

Pertanggungjawaban dalam pengelolaan informasi

Cepat & Tepat

Pelayanan informasi yang cepat dan akurat

Komitmen PPID: PPID PDAM Padang Pariaman berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.