Pengajuan Keberatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PDAM Padang Pariaman

Hubungi PPID
Pejabat PPID
[Nama Pejabat]
Telepon
(0751) 123456
Email
ppid@pdam-padangpariaman.go.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Pengajuan Keberatan

Informasi: Pengajuan keberatan dapat dilakukan apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan PPID terkait permohonan informasi yang diajukan.

A. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 35-39
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan

B. Alasan Pengajuan Keberatan

Penolakan Informasi

Permohonan informasi ditolak oleh PPID

Keterlambatan

Informasi tidak diberikan tepat waktu

Informasi Tidak Lengkap

Informasi yang diberikan tidak lengkap

Biaya Tidak Wajar

Biaya penggandaan tidak wajar

C. Prosedur Pengajuan Keberatan

1
Mengajukan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima keputusan.

2
Melengkapi Dokumen

Melampirkan salinan permohonan informasi dan keputusan PPID yang ditolak.

3
Verifikasi Berkas

PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas keberatan yang diajukan.

4
Proses Keberatan

PPID memproses keberatan dan memberikan keputusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

5
Keputusan

PPID memberikan keputusan tertulis kepada pemohon (diterima/ditolak).

D. Syarat Pengajuan

  • Surat permohonan keberatan yang ditandatangani
  • Salinan permohonan informasi yang diajukan
  • Salinan keputusan PPID yang ditolak
  • Identitas pemohon (KTP/SIM)
  • Alamat dan kontak yang dapat dihubungi

E. Contoh Format Surat Keberatan

KOP SURAT PEMOHON

[Alamat dan Kontak Pemohon]


Kepada Yth,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PDAM Padang Pariaman
di - Tempat

Perihal : Keberatan atas Keputusan PPID

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap]
NIK : [Nomor NIK]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Telepon : [Nomor Telepon]

Mengajukan keberatan atas keputusan PPID PDAM Padang Pariaman Nomor: [Nomor Keputusan] tanggal [Tanggal Keputusan] yang menyatakan [Alasan Keberatan].

Adapun alasan pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

  1. [Alasan Keberatan 1]
  2. [Alasan Keberatan 2]
  3. [Alasan Keberatan 3, jika ada]

Demikian surat keberatan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan ditindaklanjutinya, saya ucapkan terima kasih.

Padang Pariaman, [Tanggal]

Hormat saya,

[Nama Lengkap]

F. Kontak PPID

Pejabat PPID
[Nama Pejabat]
Telepon
(0751) 123456
Email
ppid@pdam-padangpariaman.go.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Komitmen PPID: PPID PDAM Padang Pariaman berkomitmen untuk menangani keberatan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.