Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PDAM Padang Pariaman
Menu PPID
Hubungi PPID
Pejabat PPID
[Nama Pejabat]Telepon
(0751) 123456Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIBTugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
Pengelolaan Informasi
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh PDAM Padang Pariaman secara sistematis dan terstruktur.
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengujian Informasi
Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan untuk menentukan layak atau tidaknya informasi diberikan kepada pemohon.
Penyusunan Laporan
Menyusun laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara periodik dan melaporkannya kepada pimpinan dan Komisi Informasi.
Sosialisasi
Melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Fungsi PPID
Fungsi Pelayanan
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemohon informasi publik.
Fungsi Dokumentasi
Mendokumentasikan semua informasi publik yang dimiliki oleh PDAM Padang Pariaman.
Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan PDAM.
Fungsi Koordinasi
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyediaan informasi publik.
Fungsi Evaluasi
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara berkala.
Fungsi Advokasi
Memberikan advokasi kepada masyarakat dalam hal hak memperoleh informasi publik.
Prinsip PPID
Transparan
Informasi disampaikan secara terbuka dan jujur
Akuntabel
Pertanggungjawaban dalam pengelolaan informasi
Cepat & Tepat
Pelayanan informasi yang cepat dan akurat