Penyelesaian Sengketa Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PDAM Padang Pariaman

Hubungi PPID
Pejabat PPID
[Nama Pejabat]
Telepon
(0751) 123456
Email
ppid@pdam-padangpariaman.go.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Penyelesaian Sengketa Informasi

Informasi: Penyelesaian sengketa informasi dilakukan apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan keberatan yang diajukan kepada PPID.

A. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

B. Prosedur Penyelesaian Sengketa

1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

2
Verifikasi Berkas

Komisi Informasi melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan penyelesaian sengketa.

3
Mediasi

Komisi Informasi melakukan mediasi antara pemohon dan PPID untuk mencari solusi terbaik.

4
Keputusan

Komisi Informasi mengeluarkan keputusan akhir yang mengikat bagi kedua belah pihak.

5
Pelaksanaan

PPID melaksanakan keputusan Komisi Informasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

C. Syarat Pengajuan

  • Bukti pengajuan keberatan kepada PPID
  • Salinan keputusan keberatan dari PPID
  • Identitas pemohon (KTP/SIM)
  • Surat permohonan penyelesaian sengketa
  • Alamat dan kontak yang dapat dihubungi

D. Alur Penyelesaian Sengketa

1
Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID

2
Penolakan/Tidak Puas

Pemohon tidak puas dengan keputusan PPID

3
Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan ke PPID

4
Keputusan Keberatan

PPID memberikan keputusan keberatan

5
Tidak Puas

Pemohon masih tidak puas

6
Penyelesaian Sengketa

Pengajuan ke Komisi Informasi

E. Waktu Penyelesaian

  • Komisi Informasi wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima
  • Dapat diperpanjang 15 (lima belas) hari kerja dalam kondisi tertentu
  • Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat

F. Kontak Komisi Informasi

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Jl. Jenderal Sudirman No. 45, Padang
Telepon
(0751) 123456
Email
ki.sumbar@komisiinformasi.go.id
Komitmen PPID: PPID PDAM Padang Pariaman berkomitmen untuk melaksanakan keputusan Komisi Informasi dengan sebaik-baiknya dan profesional.