Penyelesaian Sengketa Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PDAM Padang Pariaman
Menu PPID
Hubungi PPID
Pejabat PPID
[Nama Pejabat]Telepon
(0751) 123456Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIBPenyelesaian Sengketa Informasi
Informasi: Penyelesaian sengketa informasi dilakukan apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan keberatan yang diajukan kepada PPID.
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
B. Prosedur Penyelesaian Sengketa
1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
2
Verifikasi Berkas
Komisi Informasi melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan penyelesaian sengketa.
3
Mediasi
Komisi Informasi melakukan mediasi antara pemohon dan PPID untuk mencari solusi terbaik.
4
Keputusan
Komisi Informasi mengeluarkan keputusan akhir yang mengikat bagi kedua belah pihak.
5
Pelaksanaan
PPID melaksanakan keputusan Komisi Informasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
C. Syarat Pengajuan
- Bukti pengajuan keberatan kepada PPID
- Salinan keputusan keberatan dari PPID
- Identitas pemohon (KTP/SIM)
- Surat permohonan penyelesaian sengketa
- Alamat dan kontak yang dapat dihubungi
D. Alur Penyelesaian Sengketa
1
Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID
2
Penolakan/Tidak Puas
Pemohon tidak puas dengan keputusan PPID
3
Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan ke PPID
4
Keputusan Keberatan
PPID memberikan keputusan keberatan
5
Tidak Puas
Pemohon masih tidak puas
6
Penyelesaian Sengketa
Pengajuan ke Komisi Informasi
E. Waktu Penyelesaian
- Komisi Informasi wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima
- Dapat diperpanjang 15 (lima belas) hari kerja dalam kondisi tertentu
- Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
F. Kontak Komisi Informasi
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Jl. Jenderal Sudirman No. 45, PadangTelepon
(0751) 123456
Komitmen PPID: PPID PDAM Padang Pariaman berkomitmen untuk melaksanakan keputusan Komisi Informasi dengan sebaik-baiknya dan profesional.